Sidang Gugatan Tanah Eks Lokalisasi Legendaris di Jember, Ungkap Adanya Prostitusi Liar 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kepemilikan tanah eks lokalisasi Besini Puger/Ist
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kepemilikan tanah eks lokalisasi Besini Puger/Ist

Meski sempat diadukan ke Komisi DPRD Jember, polemik kepemilikan eks lokalisasi Besini Sesa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, yang ditutup Pemkab Jember tahun 2007 silam, tak kunjung selesai. Karena itu, Andi Diantoro bersama saudaranya, ahli waris keluarga Supren, selaku pemilik tanah menggugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri Jember. 


Saat pemeriksaan 2 saksi dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Jember, terungkap bahwa di atas tanah eks lokalisasi legendaris tersebut, masih terjadi praktek prostitusi. 

"Fakta yang terungkap dalam persidangan praktek lokalisasi di hunian eks lokalisasi, masih aktif hingga saat ini. Untuk menghentikan praktek lokalisasi, ia meminta Pemkab Jember untuk menyerahkan tanah tersebut kepada para ahli warisnya," ucap Budi Hariyanto, Kuasa Hukum Andi Diantoro, bersama ahli waris lainnya, usai sidang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/5).

Menurut Budi, total luas tanah sesuai bukti kepemilikan berupa petok later C, sekitar 13.500 m2. Yang dikuasai sendiri sekitar 4.000 M2. Sedangkan yang digunakan tempat eks lokalisasi Puger sekitar 7.000 M2. 

Dia menjelaskan sejak eks lokalisasi 17 tahun yang silam, tanah tersebut diklaim milik Pemkab Jember. Namun sejauh ini Pemkab belum memiliki bukti atas kepemilikan aset tersebut. Sedangkan kliennya memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Bahkan meski ditutup, tempat itu masih menjadi tempat hunian pendatang baru. 

Budi meminta konfirmasi langsung ke Pemkab Jember, mengapa  praktek adanya lokalisasi masih beroperasi. Sebelumnya, wakil Bupati Jember, Gus Firjaun, lanjut Budi, sempat melakukan sidak tempat tersebut, namun sepi karena sidaknya disiang hari. 

"Coba sidaknya malam hari, akan ketemu, karena beroperasinya hanya ada di malam hari," katanya.

Budi berharap tanah yang ditempati eks lokalisasi itu dikembalikan kepada kliennya selaku pemilik sah, dengan sendirinya praktek lokalisasi akan hilang.

Sementara saksi yang dihadirkan penggugat, yakni Abdul Majid dan Sujak, menjelaskan bahwa tanah milik Supren. Tanah dia dijadikan sebagai tempat relokasi eks lokalisasi Kaliputih Rambipuji,  sekitar tahun 1989.

Selain itu, ada beberapa lahan milik warga lainnya yang juga menjadi tempat lokalisasi.  

Menurut Abdul Majid,  pada proses awal, beberapa warga yang lahannya dijadikan sebagai lokalisasi, didatangi oleh Kepala Desa dan juga anggota koramil saat itu.

“Kami didatangi oleh bapak Kades, bernama Juremi, juga ada tentara, kami harus menyetujui lahan kami dijadikan tempat lokalisasi, alasannya waktu itu, saya harus bantu pemerintah, kalau tidak mau, saya dicap sebagai PKI," jelas Abdul Majid. 

Dengan adanya tekanan dan intimidasi itu, pihaknya bersama sejumlah warga lainnya, serta beberapa warga lainnya pun, terpaksa menyetujui lahannya, dijadikan sebagai tempat lokalisasi.

Sementara kuasa hukum Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar menjelaskan tidak ada yang baru dalam gugatan yang dilakukan Ahli keluarga Sufren. Hal tersebut, sifatnya hanya pengulangan pada gugatan sebelumnya yang ditolak. 

"Sebelumnya pernah menggugat di Pengadilan namun NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, putusan tidak dapat diterima karena cacat formil)," katanya.

Sebab, obyek sengketa tanahnya antara gugatan sebelumnya dengan sekarang sama. Bedanya yang  sekarang adalah letak obyeknya. Kalau dulu di sayap kanan, namun yang sekarang yang diajukan di sayap kiri.

Sebelumnya, polemik status tanah eks lokalisasi Besini Desa Puger Kulon Kabupaten Jember di Komisi A  DPRD Jember, belum menemui titik terang. Karena itu salah seorang ahli waris pemilik tanah, keluarga Supren menggugat Pemkab Jember ke Pengadilan Negeri Jember. Turut menjadi tergugat adalah Camat Puger, Kepala Desa Puger Kulon, serta penghuni. 

Dalam gugatan tersebut, majelis hakim menghukum para turut tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai. Selain itu menghukum Tergugat 1 Pemkab Jember untuk memberi ganti rugi material sebesar Rp 1,5 milyar dan immaterial sebesar Rp 1 milyar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news