Sidang Ijazah Palsu, Abdul Kadir Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kraksaan Kabupaten Probolinggo, membacakan tuntutan atas kasus ijazah palsu paket C, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kraksaan, terdakwa dituntut 2 tahun kurungan dan denda Rp. 50 juta.


JPU membacakan tuntutan, dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Gatot Ardian, setelah Majlis hakim membuka sidang tuntutan dengam diawali ketokan palu. 

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardhian Junaedi selaku JPU menyampaikan, pihaknya memberikan tuntutan pada terdakwa berdasarkan hasil kajiannya. Terbukti, Abdul Kadir melanggar Pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003. Yaitu tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sebenarnya masih kata Ardhian, ada 3 pasal dalam rencana tuntutan yang akan dijatuhkan pada Abdul Kadir tersebut. 

"Namun, kemudian kami berhasil membuktikan satu pasal dari 3 pasal itu. Untuk 2 pasal lainnya yaitu, pasal 266 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP," Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ardhian Junaedi, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang tuntutan, Kamis (23/01) sore.

Dari hasil pembuktian pada pasal tersebut lanjut Ardhian, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda subsider Rp 50 juta. 

"Namun, jika yang bersangkutan tidak membayar denda uang itu. Maka bisa diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan. Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebab menurut Ardhian, terdakwa Abdul Kadir sudah mencederai kepercayaan publik atau sudah merugikan para calon anggota legislatif DPRD. 

"Untuk yang meringankan terdakwa, bersikap sopan serta mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Serta belum pernah dihukum sebelumnya," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news