Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak dalil eksepsi yang diajukan empat terdakwa kasus investasi ilegal MeMiles dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk melanjutkan ke pembuktian pokok perkara.
- Putusan Kasasi MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Dianggap Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, KPK Disebut Seperti Macan Ompong
- KPK Segel Kantor BPPD Pemkab Sidoarjo
Dalam amar putusan selanya, Ketua majelis hakim Sutarno menilai, Pengadilan Negeri Surabaya memiliki kewenangan relatif untuk mengadili tindak pidana terhadap para terdakwa, diantaranya Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika.
Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim, telah memenuhi syarat materiil atau sesuai dengan pasal 156 dan pasal 143 ayat 2 huruf b, Undang - Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa," ucap ketua majelis hakim Sutarno dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/6).
Atas putusan tersebut, Agus Sudjatmiko pengacara terdakwa mengaku akan mempersiapkan diri untuk pembuktian pokok perkaranya.
"Pastinya kami sudah siap. Sudah kita pelajari. Kami kira perkara ini tidak layak dipersidangkan karena dakwaannya keliru,"pungkasnya.
Diketahui, ke empat terdakwa merupakan kaki tangan dari Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (berkas perkara terpisah) dalam menjalankan bisnis ilegalnya dengan menggunakan aplikasi MeMiles.
Majelis hakim juga akan menggelar pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Sanjay. Putusan sela sedianya akan dibacakan Rabu (10/6).
Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi yang dikelola PT Kam and Kam ini diketahui telah memiliki 264 ribu nasabah atau member dengan omzet Rp 750 miliar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita uang sebesar Rp 150 milliar dan 28 unit mobil mewah serta barang mewah lainnya diantaranya emas batangan.
Dalam menjalankan bisnisnya, para terdakwa memperdagangkan jasa slot iklan melalui aplikasi MeMiles yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh orang yang telah menjadi member.
Untuk membuat member tertarik bergabung di MeMiles, Manajemen PT Kam and Kam memberikan tawaran hadiah berupa reward, komisi maupun bonus.
Hadiah, komisi dan bonus tersebut hanya dapat diperoleh dengan melakukan merekrut member baru dan melakukan penyetoran atau top up oleh member, dengan nominal yang tertera dalam menu promo aplikasi Memiles minimal Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta.
Bilamana telah tercapai omzet nasional dan telah melampaui masa tunggu untuk setiap rewardnya, masing-masing memiliki ketentuan masa tunggu dan omset nasional yang berbeda, seperti mobil, motor, HP, emas, umrah, dan sebagainya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok 10 Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Dipanggil, Langsung Ditahan
- PJadi Pengedar Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya
- Dua Selebgram Wanita Ditahan Usai Promosikan Judi Online