Dodik Bintoro Wahyu Budi terdakwa kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Kamis (13/4).
- AG Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
- Bocah Usia 9 Tahun Dibunuh Orang Tua Kandung dengan Puluhan Tusukan
- Kapolri Keluarkan Telegram Terkait Pedoman Tangani Kasus UU ITE
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sempat tertunda sehari, yang seharusnya ada Rabu (12/4) kemarin baru bisa dilaksanakan pada sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Dodik Bintoro Wahyu Budi.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi melanggar pasal 372 KUHP. JPU menuntut Dodik dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan," kata Jaksa.
Diberitakan sebelunya, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah