Sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (24/4). Agenda kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim kuasa hukum terdakwa Masrur, yang menjabat sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya selama periode 2017 hingga 2024.
- Selama 9 Tahun, Pria Ini Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
- Kasus Dugaan Korupsi di KPU Surabaya Naik ke Penyidikan, Kajari Surabaya: SPDP Sudah Kita Terima
Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim pembela, Wardojo dan Samsul Anam, mereka menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Wardojo menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp602.160.109 yang tercantum dalam dakwaan. Menurutnya, jumlah tersebut tidak dijelaskan secara terperinci, padahal berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Adi & Rekan Nomor: 003/AUP/PDPS/X/24 tanggal 9 Desember 2024, jumlah total piutang dari para pengelola parkir yang seharusnya diterima PD Pasar Surya mencapai Rp1.216.988.112.
"Namun dalam surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbedaan angka ini. Dari Rp1,2 miliar lebih, tiba-tiba menjadi Rp602 juta," kata Wardojo, dikutip dari RMOLJatim.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa terdakwa Masrur tidak memiliki kewenangan dalam hal pembuatan maupun perpanjangan perjanjian pengelolaan parkir. Menurutnya, seluruh keputusan berada dalam kendali penuh direksi.
“Terdakwa sama sekali tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memutuskan, membuat, atau menandatangani perjanjian serta memperpanjang perjanjian pengelolaan jasa parkir,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud berasal dari piutang pengelola parkir kepada PD Pasar Surya, yang belum dibayar. Jumlah ini menurutnya timbul akibat wanprestasi dari pihak ketiga, bukan karena tindakan korupsi oleh kliennya.
Sementara itu, Samsul Anam menambahkan bahwa persoalan wanprestasi seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia juga menginformasikan bahwa Masrur selaku pihak yang merasa dirugikan telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui perkara Nomor 274/Pdt.G/2025/PN.Sby, yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak menyatakan akan segera menyiapkan tanggapan dalam sidang lanjutan mendatang.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa lain yakni M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 13 Februari 2019 hingga 12 Februari 2023, turut hadir namun tidak mengajukan eksepsi.
Sebagai informasi, dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir di wilayah PD Pasar Surya, Masrur disebut tidak melakukan evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang memadai. Sementara itu, Taufiqurrahman terus memberikan persetujuan perpanjangan meski proses tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku. Akibat kelalaian dan wanprestasi para pengelola parkir dari tahun 2020 hingga 2023, PD Pasar Surya mengalami kerugian yang signifikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Temukan 2 Penyimpangan di PD Pasar Surya, Wali Kota Eri Tuding Dewas Tak Jalankan Fungsinya
- Tak Ada Perencanaan Kerja Tahun 2026, Wali Kota Eri Ancam Copot Direksi PD Pasar Surya
- PD Pasar Surya Surabaya Beri Kepastian Pedagang Unggas Bisa Kembali ke Keputran Selatan