Sidang Lanjutan Perkara Sekolah SPI, Dua Saksi Tidak Tahu Perbuatan Asusila JE

Kuasa Hukum JE, Filipus Harapenta dan Jeffry Simatupang/Ist
Kuasa Hukum JE, Filipus Harapenta dan Jeffry Simatupang/Ist

Kedua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan asusila terdakwa JE, Pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI), tidak mengetahui adanya perbuatan asusila.yang didakwakan kepada terdakwa. 


Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/4), berjenis kelamin laki-laki dan merupakan teman dari pelapor yakni SDS (29).

"Ini ada dua saksi. Ya itu aja keterangannya. Mereka tidak tanu semua apa yang terjadi, nggak tau. Cuma mereka menceritakan tentang diri mereka. Tidak ada mereka yang tahu," jelas kuasa hukum JE, Filipus Harapenta pada awak media, Rabu siang.

Hal sama diutarakan Jeffry Simatupang, yang juga merupakan kuasa hukum JE. Dia menilai, seluruh saksi yang dihadirkan hingga agenda sidang ke 8 kalinya ini masih belum bisa membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada JE. 

"Setiap saksi yang dihadirkan tidak membuktikan dakwaa. Itu saja. Jadi kami juga gak ngerti saksi ini mau menjelaskan apa karena tidak disebutkan di dalam surat dakwaan," tandas Jeffry.

Persidangan hari ini merupakan agenda sidang terakhir. Sebab sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 4 Mei 2022 ditunda karena telah masuk pada liburan hari raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan Kasipidum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono.

"Sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (04/05/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya,” papar Yogi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news