Hans Edward Hehakaya selaku advokat di Surabaya menilai ada pembatasan hak dalam persidangan online yang mulai diterapkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Bupati Bangkalan Akhirnya Ditangkap KPK Usai 2 Bulan Sandang Status Tersangka
- Ungkap Kasus Suap Dana Hibah, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jatim
- Ketua KPK Melantik 3 Direktur dan 9 Korwil
"Memang ada hak yang terlihat di batasi. Pengacara dan terdakwa sudah tidak bisa lagi berinteraksi karena diatur dengan jarak. Sebab, terdakwa menjalani persidangan dari dalam rutan. Padahal komunikasi antara penasehat hukum dengan kliennya sangat penting," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/3).
Untuk menghindari batasan tersebut, Hans mengusulkan agar saat sidang teleconfence tersebut ada seorang pengacara yang mendampingi terdakwa.
"Bukan hanya diruang sidang tapi ada pengacara yang juga mendampingi disamping terdakwa saat sidang teleconfrence tersebut," ujarnya.
Pengacara yang mendampingi Ibnu Ghofur terdakwa kasus suap Bupati Sidoarjo ini mengatakan, Kliennya menjadi terdakwa yang pertama menjalani sidang online di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dari pengalaman itulah, Hans meminta agar sarana dan prasarana penunjang sidang online ini perlu pembenahan.
"Audio dan gambar yang ditampilkan sangat buruk. Suara terdakwa sangat kecil, demikian juga dengan gambarnya kelihatan buram," ungkapnya.
Meski demikian, Hans tetap menghormati penerapan sidang online tersebut terlebih dengan tujuan pencegahan penularan wabah virus Covid-19.
"Tujuannya tetap baik. Semua aparat penegak hukum melakukan ini karena wabah corona. Saya sepakat, tapi kedepannya harus ada pembenahan sarana dan prasarananya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Dikabarkan SP3 Kasus Wabup Blitar Soal Dugaan Pemalsuan Salinan Putusan MA
- Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Mukomuko Dalam Kasus Pencurian Sawit
- Pembuat Konten Video Balap Liar Probolinggo Angkat Bicara