Sidang Paripurna Internal keempat DPRD Jember, akhirnya menyepakati 2 Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif atau prakarsa DPRD Jember dibahas dan ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Daerah, Senin, 24 Februari 2024.
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET
- Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati Masuk Program 2025
"Kedua draft Raperda inisiatif tersebut yakni draft Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dan Draft tentang penyelenggaraan pendidikan," ucap Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/2).
Dia menjelaskan penyusunan Raperda hingga menjadi perda adalah bagian dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPRD Jember diantaranya yakni fungsi legislasi atau membuat peraturan daerah. Tugas tersebut, sudah dijalankan, yakni memutuskan 2 Raperda inisiatif usulan DPRD Jember, untuk dibahas dalam sidang -sidang di DPRD Jember.
"Pertama Raperda dengan inisiator PDI perjuangan, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Yang kedua inisiator dari partai Nasdem yakni Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan," katanya.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPRD Jember, memandang kedua Raperda tersebut sangat penting untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, untuk kelangsungan masa depan masyarakat Jember yang lebih baik.
"Tidak ada satu fraksi pun di DPRD Jember, yang menolaknya, seluruhnya mendukung usulan inisiator," terangnya.
Sebelumnya, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Jember, inisiator Raperda mengusulkan 2 Draf Raperda inisiatif Ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jember, Senin (17 Februari 2025). Kedua draft tersebut adalah tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dan Draft tentang penyelenggaraan pendidikan.
Wakil ketua DPRD Jember, Widarto, yang menjadi pimpinan sidang paripurna tersebut menjelaskan pembahasan Raperda tersebut, sangat penting untuk masyarakat Jember.
Dia menjelaskan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bukan saja untuk siswa dan mahasiswa, tapi juga untuk masyarakat luas. Terutama para pemegang kepentingan mulai dari ASN, Kades hingga RT, tokoh masyarakat dan agama hingga pimpinan partai politik.
"Meski demikian penyampaiannya tidak bersifat indoktrinasi tapi bersifat dialogis," ucap Widarto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/2).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Jember Serahkan Ranwal RPJMD ke Dewan Untuk Segera Dibahas
- Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jember, Dijual di Atas HET
- Bapemperda DPRD Jember Setujui 2 Raperda Usulan Bupati Masuk Program 2025