Eren, terdakwa kasus pembunuhan keji member fitnes Araya Club House akhirnya mengakui perbuatannya.
- Tersangka Pembunuh, Perkosa Mayat
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Pria berusia 39 tahun ini juga membenarkan telah membeli sebilah pisau di Superindo yang ditusukan berkali-kali ke beberapa bagian tubuh Fardi Chandra (korban).
Eren juga mengaku telah menunggu korban dibawah tangga di tempat latihan fitnes.
"Saya nunggu Ferdi dibawah tangga, kurang lebih jam 9 udah mau selesai latihan," kata Eren, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9).
Sekitar lima menit menunggu, terdakwa Eren kemudian melihat korban menuruni anak tangga dan langsung terjadi cek-cok diantara keduanya.
Setelah terjadi perselisihan, korban menuju parkiran mobil. Namun, terdakwa Eren belum puas dan mengambil pisau yang telah ia siapkan sebelumnya didalam loker.
"Ambil pisau sewaktu Ferdi sudah berada di parkiran," ujarnya.
Sambil menyelipkan pisau di pinggang, Eren menghampiri korban yang saat itu sudah berada didalam mobil miliknya. Keduanya kembali cek-cok hingga berkahir dengan aksi penikaman.
Meski korban tidak melakukan perlawanan dan sempat lari menyelamatkan diri, terdakwa Eren mengaku tetap mengejar korban hingga kedalam tempat fitnes dan terus menyerang korban dengan brutal dan baru berhenti menyerang setelah melihat korban pingsan.
"Iya (menikam) berkali-kali," aku Eren sambil menangis dan mengaku menyesali perbuatannya sambil menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban.
Diakhir sidang pemeriksaan terdakwa, Jaksa Zulfikar membacakan hasil visum yang menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Sidang pun seyogyanya dilanjutkan dengan agenda penuntutan. Namun karena terdakwa Eren Bin Alay mengatakan mempunyai dua saksi yang meringankan, majelis hakim mempersilahkan saksi meringankan tersebut dihadirkan satu pekan mendatang.
"Ok, terdakwa saya berikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi a de charge dalam sidang berikutnya," tutup ketua majelis hakim Agung Gde Pranata.
Usia persidangan, Jaksa Zulfikar mengatakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Eren telah direncanakan.
"Kami berkeyakinan pembunuhan itu sudah direncanakan. Dan ini sudah diakui terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa dalam persidangan maupun alat bukti rekaman CCTV serta barang bukti pisau yang digunakan," tandasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa menjerat terdakwa Eren dengan dakwan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel