Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan sejumlah terdakwa lainnya mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4) siang.
- Gazalba Saleh Jadi Tersangka Baru KPK, Ternyata Pernah "Sunat" Hukuman Edhy Prabowo
- KPK Setor ke Kas Negara Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS
- KPK Tunggu Pemberitahuan Resmi MA Terkait Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo
Dari laporan Kantor Berita Politik RMOL, majelis hakim maupun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum sudah berada di dalam ruang sidang di ruang Prof. Dr. HM. Hatta Ali pada pukul 10.20 WIB.
Sementara untuk para terdakwa seperti Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, Siswandi Pranoto Loe tidak hadir secara langsung di ruang persidangan. Melainkan melalui virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga pukul 10.35 WIB, sidang masih terkendala sinyal, sehingga pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK belum dimulai.
Selain itu, pengunjung di ruang sidang ini pun penuh. Seluruh kursi yang tersedia untuk pengunjung penuh oleh para pengunjung yang ingin mengikuti persidangan ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK
- Korupsi, Bisnis Paling Stabil dan Menguntungkan di Indonesia