Sidang Perdana Mantan Bupati Tulungagung- Ini Dakwaannya

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo. Total uang suap mencapai Rp 2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.


Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Syahri Mulyo didudukkan sebagai pesakitan bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR, Sutrisno dan Agung Prayittno (pihak swasta).

Ketiga terdakwa ini didakwa melanggar pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Syahri Mulyo sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp 1 miliar, kedua Rp 500 juta dan pemberian ketiga sebesar Rp 1 miliar. Namun di pemberian suap yang ketiga itulah KPK lebih dahulu melakukan OTT terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news