Meski Surabaya telah menghentikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam memutus rantai penyebaran virus corona, Namun Pengadilan Negeri Surabaya masih tetap melaksanakan persidangan perkara pidana dengan cara online.
- Kasus Suap Dana Hibah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim Dipanggil KPK
- KPK Dalami Sebaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono pada Guru dan Wiraswasta
- Polda Jatim Periksa 18 Pengurus Khilafatul Muslimin
"Oleh karena wabah corona di wilayah kota Surabaya belum seperti yang diharapkan oleh publik karena statusnya masih zona hitam, sangat perlu dikhawatirkan, maka persidangan pidana tetap secara online,"kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/6).
Untuk menjalankan protokol kesehatan, lanjut Martin, pihaknya akan menambah jumlah ruang sidang yang semula hanya dua ruang dan kini masih dalam tahap penataan sarana dan prasarananya.
"Akan ditambah hingga lima ruang sidang agar pelayanan jadi maksimal dan mengurangi penumpukan massa di Pengadilan yang ingin bersidang,"sambungnya.
Dengan bertambahnya ruang sidang tersebut, terang Martin, pihaknya tetap melakukan pembatasan terhadap pengunjung di ruang sidang dengan mengurangi jumlah bangku yang ada.
"Bangku pengunjung di dalam ruang sidang akan dikurangi hingga 70 persen agar social distance tetap terjaga untuk memutus mata rantai virus dalam masyarakat,"terangnya.
Untuk menjaga rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dari penyebaran virus asal Wuhan China tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya setiap harinya telah melakukan penyemprotan desinfektan pada setiap ruangan.
"Setiap hari selepas tuntas pelayanan maka seluruh bagian dalam gedung pelayanan dan ruang tunggu akan di semprot dengan disinfektan untuk membunuh virus yang mungkin ada terbawa oleh pencari keadilan,saat ini kita kenal dengan istilah OTG,"ujarnya.
Pengadilan, kata Martin, akan melarang masuk pengunjung yang tidak patuh pada protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker.
"Pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan saat masuk ke area PN Sby, akan ditegur bahkan tak diizinkan memasuki area pengadilan,"tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gugatan Legitime Portie Dikabulkan, Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran ke BPN
- KPK Dukung Polri Usut Kasus Mafia Tanah di Indonesia
- Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Kenapa Kasus Ini Dipidana, Ada Yang Mengarahkan?