Perpol 7/2022 telah resmi diundangkan, maka sidang etik peninjauan kembali (PK) AKBP Brotoseno akan segera digelar.
- Sidang PK Etik Memutuskan AKBP Brotoseno Dipecat sebagai Anggota Polri
- Perpol 7/2022 Diundangkan, Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Gelar Sidang Etik PK AKBP Brotoseno
- Kapolri Bakal Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sebagaimana amanat Perpol 7/2022 Kapolri membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno tahun 2020 yang lalu.
“Langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6).
Tim ini, beber Dedi, diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan beranggota Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Divisi Hukum (Kadiv Kum), serta juga ada beberapa pakar.
Dikatakan Dedi, saat ini proses pembentukan tim masih ditahap adminitrasi. Usai resmi terbentuk, tim ini akan bekerja melakukan audit putusan sidang kode etik Brotoseno tahun 2020.
“Kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu,” demikian Dedi dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Saat Arus Balik Lebaran 2025