Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap AKP Hasdarman di kasus tragedi Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa yang merupakan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim ini terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (16/3).
Vonis yang dijatuhkan ke AKP Hasdarman ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir .
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Rahmat Hari Basuki.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
Diketahui, AKP Hasdarman adalah Danki Brimob Polda Jatim yang diadili atas tragedi Kanjuruhan Malang. Dia diadili bersama dua anggota polisi lainnya yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang dan, Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang) hanya saja putusan perkaranya dibacakan secara terpisah di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Selain tiga anggota kepolisian, tragedi yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia ini juga menyeret 3 orang lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno dan Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita yang hingga saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.
Sedangkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris sudah divonis 1,5 tahun penjara, sementara Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Putusan kedua terdakwa ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar