Sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak pembuktian. Hari ini dikabarkan ada 15 orang saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Kita Tunggu Sikap Kooperatif Tersangka
- Gugatan Jemaah Soal Katering Haji Rp1,1 Miliar ke Kemenag Dicabut
- Polisi Tembak Mati Perampok Spesialis Alfamart
"Yang baru terkonfirmasi datang ada 8 saksi, yang 7 saksi masih perjalanan," kata Humas PN Surabaya kepada Kantor Berita RMOLJatim usai memantau apel pengamanan, Kamis (19/2).
Para saksi tersebut, lanjut Suparno dihadirkan oleh JPU untuk bersaksi atas perkara terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris. Kedua terdakwa pun juga akan dihadirkan ke persidangan secara virtual.
"Sidangnya bukan online tapi virtual, sambungnya.
Saat ditanya siapa saja para saksi tersebut, Suparno mengatakan belum mengantongi nama-namanya.
"Nanti bisa tanya ke JPU," pungkasnya.
Diketahui, 15 saksi ini dihadirkan setelah terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU. Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer, dan Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC didakwa dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain Suko Sutrisno dan Abdul Haris, tragedi Kanjuruhan Malang ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya yang merupakan anggota kepolisian. Mereka yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ketiga anggota polisi itu mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU yang sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana