Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kecewa dengan putusan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus lima termohon restitusi membayar ganti rugi terhadap 71 korban dengan total Rp 1,2 miliar.
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
Kelima termohon restitusi itu adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Secara rinci, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menetapkan bahwa kelima termohon wajib membayarkan Rp 15 juta bagi korban meninggal dunia, serta Rp 10 juta bagi korban luka.
“Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 5 tahun 17,” kata Nur Kholis saat membacakan penetapan restitusi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/12).
Saat membacakan putusan, hakim sempat menyinggung santunan kepada para korban, yang sebelumnya pernah disampaikan para pengacara termohon. Institusi Polri dari ketiga terpidana yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi sudah memberikan santunan kepada 135 korban tewas, 24 korban luka berat, dan 623 luka ringan.
Ketua majelis hakim juga menyebut bahwa pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.
Selepas pembacaan penetapan restitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon, menyatakan banding. Keputusan serupa juga diambil oleh tim kuasa hukum kelima terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan yang dalam sidang tersebut menjadi termohon.
Namun, penetapan majelis hakim itu mengecewakan para keluarga korban. Pasalnya, jumlah restitusi sangat jauh dari permintaan keluarga korban yakni sebesar Rp 17,2 miliar.
Sontak, keluarga korban yang hadir berteriak dan menangis histeris. Mereka mengutuk keras keputusan majelis hakim, yang dianggap tidak adil bagi para korban.
"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya. Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan tragedi Kanjuruhan karena angin. Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, ayah remaja 14 tahun yang menjadi korban meninggal dunia saat tragedi Kanjuruhan.
Devi Atho, ayah korban meninggal, Natasha (12) dan Nayla (16), mengutuk keras keputusan hakim itu. "Ya kami sangat kecewa, karena polisi itu menganggap donasi itu sebagai restitusi. Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi gak tahu dihukum di hotel atau di mana. Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta,” ungkapnya saat keluar dari ruang sidang Cakra.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel
- Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Lokasi Asemrowo Surabaya Ditunda, Tim Kuasa Hukum Sebut Kliennya Adalah Korban Pencurian yang Melawan