Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilihan legislatif (Pileg) terbuka menjadi tertutup berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Jangan Sampai Hak Rakyat Dilucuti Lewat Sistem Proporsional Tertutup
"Sistem (Pileg) tertutup ini akan mengacaukan tahapan pemilu," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Menurutnya, informasi putusan MK yang dibocorkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, seharusnya disikapi serius oleh parpol-parpol peserta Pemilu 2024.
Sebabnya, tahapan pemilu sudah memasuki masa verifikasi data bakal calon anggota legislatif yang berjumlah puluhan ribu dari 18 parpol.
"Ini saya kira akan merugikan parpol-parpol lain," sambung Jerry menegaskan.
Doktor komunikasi politik lulusan America Global University ini mengaku kecewa dengan Presiden Joko Widodo, lantaran putusan MK yang bocor itu malah didiamkan.
"Presiden harusnya bersuara menolak sistem proporsional tertutup, ketimbang beliau cawe-cawe soal capres-cawapres 2024 dengan parpol-parpol," tuturnya.
Meski begitu, Jerry menyarankan 8 parpol yang menolak sistem Pileg tertutup menyatakan sikap, dan mengambil langkah hukum lanjutan untuk membatalkan putusan MK.
"Maka saya sarankan parpol di parlemen bisa melawan," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang