Terkait dengan perdebatan tentang sistem pemilihan proporsional tertutup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashdiddqie mengingatkan agar diterapkan paska pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
Jimly berpendapat bahwa saat ini tahapan pemilu sudah berjalan dengan regulasi yang sudah ditentukan antara pemerintah dan DPR.
Menurutnya, kalau ingin ada perubahan aturan termasuk melalui putusan MK, maka pemberlakuannya seharusnya untuk Pemilu Pasca 2024.
"Tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan. Seperti pertandingan sepakbola juga begitu. Kalau pemain sudah masuk lapangan jangan lagi ada prubahan atauran pertandingan," jelas Jimly dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/1).
Saat ini hanya PDI Perjuangan partai parlemen yang tidak menolak pemberlakuan sistem coblos partai yang saat ini digugatkan ke MK. Sementara itu, ada 8 partai parlemen yang tegas menyatakan penolakan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024