Praktisi hukum Hans Sutha meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
- Sangat Disayangkan, Mantan Pimpinan KPK jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi
- Pengembalian Uang Rp 2,5 M Bukti Polri Tak Serius Usut Kasus Pemerasan DWP
- OTT Rektor Unila, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Dunia Pendidikan
"Kita dorong Kejagung untuk segera keluarkan DPO untuk Nistra Yohan agar segera ditangkap," ujar Hans Sutha dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).
Nama Nistra Yohan menjadi sorotan, setelah saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.
"Sampai sekarang Nistra Yohan belum ditemukan. Ia diduga menerima uang Rp70 miliar kasus BTS," kata Hans.
Menurutnya, keterangan Nistra Yohan menjadi kunci untuk membuka tabir aliran uang rasuah itu. Terutama, untuk mencari tahu siapa yang memberikan perintah dia menerima uang Rp70 miliar.
"Kehadiran Nistra sangat penting untuk mengungkap siapa yang memerintahkan dia menerima uang Rp70 miliar itu," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas