Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama tujuh hari.
- Penyedia Layanan Keuangan Digital Jadi Alternatif Pembiayaan UMKM
- Menteri era SBY: Sri Lanka Hancur Gara-gara Utang 729 T, Jangan Lagi Bercanda Soal “Simpanan Masih 11 Ribu T”
- Warga Jatim Kini Bisa Bayar Tagihan PDAM di bank bjb
Penetapan cuti bersama sudah sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ditandatangani pada 18 April lalu.
Buar perusahaan swasta cuti bersifat fakultatif, berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Pemerintah menerima aspirasi dari berbagai pihak baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Demikian
disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konperensi pers di kantor Kemenko
PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi.
"Cuti bersama kan cuti tahunan
pekerja, jadi sifatnya fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan
atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan
memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaannya. Ketentuan
lebih lanjut implementasinya akan ditetapkan oleh Kementerian terkait,"
katanya.
Baca juga: Puan: Terkait Cuti Bersama Pemerintah Perhatikan Aspirasi Banyak Pihak
Pada SKB 3 Menteri ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. Total cuti bersama sebanyak tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
"SKB Tiga Menteri tetap berlaku sesuai ketentuan dan delapan poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga. Empat Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," kata Puan.
Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja
Sementara,
Menteri Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama merupakan cuti tahunan
yang sudah diatur pemerintah. Ketika cuti bersifat fakultatif maka harus
ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha dalam memperhitungkan
kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
Cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu hak pekerja, mereka yang menentukan kapan mereka mau cuti. Itu kalau di perusahaan swasta. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, maka secara otomatis dia melakukan cuti tahunan," kata Hanif.
Menaker Hanif menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari lebaran, katanya.
Menaker Hanif mengungkapkan untuk cuti pekerja perusahaan swasta sebenarnya sejak dulu menggunakan model cuti fakultatif dan kembali metode sama digunakan cuti bersama di tahun 2018 bersifat fakultatif.
Menaker Hanif berpendapat ketika cuti bersifat fakultatif, maka dia bisa menjadi pilihan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan serta kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada di perusahaan.
Dengan demikian
bagi pekerja/buruh yang melakukan cuti bersama, otomatis dia akan
mengurangi cuti tahunan. Upah sesuai ketentuan pemberlakuan selama cuti.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, upah
dibayar seperti hari biasa-biasa. Bagi bekerja di atas jam normal atau
lembur, maka pekerja wajib dibayarkan upah sesuai ketentuan," katanya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BTN Digital Mortgage Ecosystem Akomodir Living, Renting, Buying dan Selling
- BPKH dan MUI Luncurkan Buku Saku HAJI
- Realisasi Penanaman Modal Triwulan II Provinsi Jatim Naik Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Investasi Nasional