Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
- Janjikan Kesejahteraan, Cagub Luluk Siap Luncurkan Asuransi BPJS Untuk Petani Dan Nelayan
- Wali Kota Eri Serahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.935 Warga Pelayan Masyarakat
- Program Kanggo Riko: Bantuan Prioritas Perempuan Kepala Keluarga di Banyuwangi Kini Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pihaknya telah menerima klarifikasi dari BP Jamsostek yang menjelaskan terkait pemeriksaan Kejagung terhadap Deputi Bidang Pendapatan Tetap berinisial NAT.
"Kami di Apindo meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ujar Hariyadi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/2).
Selain itu, Hariyadi juga menerima klarifikasi dari BP Jamsostek terkait dengan Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 mencapai Rp 43 triliun, yang mana angka ini juga disebut oleh Kejagung sebagai nilai transaksi yang belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Karena itu, dia memandang Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BP Jamsostek.
"Karena kualitas aset investasi yang dimiliki BP Jamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi meyakini, pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BP Jamsostek sesuai prosedur yang baik dan aman. Karena, dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, sehingga memahami betul regulasi eksternal maupun internal terkait pengelolaan dana pekerja.
"Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BP Jamsostek dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun Asabri," tuturnya
Lebih lanjut, Hariyadi berharap Kejagung bisa bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Janjikan Kesejahteraan, Cagub Luluk Siap Luncurkan Asuransi BPJS Untuk Petani Dan Nelayan
- Wali Kota Eri Serahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.935 Warga Pelayan Masyarakat
- Program Merdeka dan Akademi, Cara Apindo Wujudkan UMKM Indonesia Bersaing di Pasar Global