Soal Jasmas- Jaksa Belum Sentuh Pembuat Proposal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak lebih memilih konsentrasi menuntaskan keterlibatan legislator Yos Sudarso dibandingkan pihak lainnya yang pernah jadi terperiksa seperti orang yang berperan membuat proposal.


Namun, Dimaz mengakui bila kasus Jasmas ini modusnya dengan melibatkan beberapa pihak namun tak saling mengenal.

" Modua Jong (Agus Setiawan Jong) memasarkan terkait proposal. " jelas Dimaz.

Sebelumnya Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi berencana melakukan pemeriksaan ulang 6 DPRD Kota Surabaya pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Pemeriksaan sejumlah legislator Yos Sudarso ini diduga untuk mengkonflotir 'nyanyian' Agus Setiawan Jong saat diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar ini.

"Kami masih akan dalami peran legislatif pada kasus ini,"ujar Dimaz Atmadi pada Kantor Berita

Peran tersebut, masih kata Dimaz terkait mekanisme proses pengadaan sejumlah barang kepada 230 RT di Surabaya yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong.

"Karena Jasmas ini kan produk legislatif,"pungkas pria yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 Hukum di Unair Surabaya.

Seperti diberitakan, 6 legislatif  yang akan didalami perannya pada kasus ini adalah Sugito, Binti Rochma, Dermawan, Saiful Aidy, Dini Rinjani, dan Ratih Retnowati.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news