Pasca ditahannya Agus Setiawan Jong (ASJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, membuat ketua DPRD Surabaya, Armudji enggan berbicara soal itu.
- Risma Kembali Didemo, Pekerja Seni Tuntut Izin Hajatan Diterbitkan
- Pilkades Randuputih Tak Diakui Pemkab Probolinggo
- Proyeksi PAD Turun, Komisi III DPRD Banyuwangi Panggil SKPD Penghasil
Bahkan ketika ditanya adanya dugaan keterlibatan 6 anggota dewan yang sebelumnya ikut terperiksa, Armudji juga enggan menanggapi.
"Sudah tak tinggal tidur loh," pungkas Armudji.
Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak akhirnya melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Jong (ASJ), yang diduga sebagai otak penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system melalui program Jasmas.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.
"Hari ini kami menahan ASJ, yang bersangkutan wiraswasta sebagai Direktur PT CSS DS," terang Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (1/11) lalu.
Penetapan Direktur PT CSS DS sudah melalui beberapa tahap, mulai pemeriksaan sebagai saksi hingga ditingkatkan sebagai tersangka.
Agus Setiawan Jong ini akan ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari kedepan sesuai pasal 20, 21, 22, 23 KUHAP.
Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak juga memeriksa sejumlah orang termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Di Banyuwangi Sungai Penuh Sampah Diubah Jadi Sentra Ikan dan Tanaman Pangan
- Jalan Rusak di Bondowoso Mulai Diperbaiki, Ditinjau Bupati Salwa
- Baru Diresmikan Sebulan, Rumah Pakar Viaduct Gubeng Raup Omzet Rp 88 Juta