Soal Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma, Tim Hukum LPBH PBNU ke Polda Jatim

Tim Hukum LPBH PBNU saat berada di Polda Jatim/Ist
Tim Hukum LPBH PBNU saat berada di Polda Jatim/Ist

Soal kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan di Kampus 2 Universitas Islam Malang (UNISMA), Tim Hukum yang ditunjuk Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) ke Polda Jatim.


Kedatanganya ke Polda Jatim untuk berkoordinasi untuk berproses melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Pengadaan Lahan Kampus 2 Universitas IsIam Malang.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar, S.H., Jumat (26/4) malam.

"Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal. Selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur," ujarnya.

Bahtiar juga menerangkan, persoalan ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, Tim Hukum menemukan terdapat pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016, bahwa terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan.

"Sebenarnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU). Karena aset UNISMA ini banyak milik LPM PBNU," tandas Bahtiar.

Selanjutnya ia menyampaikan, lahan atau tanah itu, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988. Adapun akta pinjam nama (nominee), tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku.

Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Atas tindakan tersebut mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset.

"Mengacu pada proses kejadian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan pengatasanamaan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum LPBH PBNU, Haydar menyebutkan diduga juga ditemukan aliran dana yang nilainya cukup besar ditampung di rekening pribadi Rektor dan seorang pejabat lain.

"Ini akan kita laporkan. Malam ini kami sudah berkoordinasi dengan Polda, yang pasti ada dugaan pelanggaran hukum dari tim pengadaan lahan UNISMA," pungkasnya.

Dalam persoalan tersebut, tim hukum yang ditunjuk LPBH PBNU, diketuai oleh Achmad Bahtiar, S.H., dengan anggota tim yakni Haydar, A.Md., S.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Muhammad Khusnul Ibad, S.H.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news