Komisi XI DPR RI meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan.
- Buruh Dukung Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP
- Soroti Penyaluran Bansos, Mirah Sumirat: Jangan Ada Lagi Pihak Yang Manfaatkan BLT Untuk Memperkaya Diri
- Ilmuwan Unej Ungkap Fakta Historis Tiga Usulan Nama Kampus di Jember yang Ditolak Presiden Sukarno
"Saya meminta pemerintah dan otoritas terkait agar melakukan investigasi kasus ini secara tuntas dan transparan," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi kepada wartawan, Rabu (26/5).
Selain mencari sebab kebocoran data, pengusutan penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan manajemen data BPJS Kesehatan.
"Serta menjamin dan memastikan keamanan dan perlindungan data pribadi penduduk tetap aman dan di bawah kendali otoritas resmi negara," terangnya.
Jika dalam pengusutan ditemukan adanya kebocoran data yang disengaja, kata Intan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab dari pihak BPJS Kesehatan.
Lanjut legislator PAN ini, pertanggungjawaban itu sesuai PP 71/2019 dan Peraturan Menkominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
"Sesuai aturan tersebut, jika ada kebocoran maka BPJS Kesehatan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib bertanggung jawab dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wacana Tunda Pemilu, Gus Han: Jangan Beri Kesempatan Kelompok Anti Demokrasi
- Komnas HAM Sebut Teroris Papua Terfragmentasi Jadi Tiga Kelompok
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Berikut Sejarah Singkat Proses Penetapan