Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel masih menjadi polemik. Pihak TNI sendiri sudah menegaskan bahwa kenaikan pangkat tersebut adalah penghargaan kepada sosok yang sudah membantu aktivitas presiden.
- Wibawa Paspampres Turun Akibat Sikap Over Mayor Teddy
- Gus Miftah Disebut-sebut Baru Minta Maaf ke Publik Usai Ditegur Mayor Teddy
- Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, Ini Tugasnya
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, saat memberikan keterangan dikutip dari RMOL, Rabu 12 Maret 2025.
"Tentang Letkol Teddy, itu kan kewenangan Panglima (TNI), kewenangan saya. Ada orang yang sudah dianggap oleh presiden bisa membantu, bisa mengkoordinasikan, kita kasih pangkat lebih tinggi, apa masalahnya?" ujar Maruli.
Secara khusus, KSAD menyoroti pihak-pihak yang memprotes kenaikan pangkat tersebut. Seperti mereka yang sudah pernah bertugas di Papua, tapi tak kunjung mendapat kenaikan pangkat.
"Kalau betul ada tentara yang komplain kenapa ini duluan, dia yang bertempur enggak naik-baik, saya ingin tahu orangnya siapa, betul enggak dia pernah bertempur? Biasanya yang enggak pernah perang itu yang bacotnya banyak," tegasnya.
Maruli kembali menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol adalah kewenangan Panglima TNI dan dirinya. Namun demikian, Maruli memastikan TNI akan mengikuti apapun putusan yang diambil pemerintah.
"Tentang Letkol TNI itu kewenangan (Panglima TNI), karena beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres (Sekretariat Militer Presiden), sudah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ. Pangkat tetap nempel. Ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti," tuturnya.
"Terus beliau kita rekomendasikan, karena seorang Mayor bisa membuat presiden nyaman, bisa mendampingi dengan baik. Saya Jenderal pun belum tentu bisa memfasilitasi beliau dengan baik. Jadi kami berikan itu, Panglima TNI memberikan, saya ikut melanjutkan dengan hasil diskusi kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
Salah satunya disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menilai kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ucap TB Hasanuddin, pada Jumat 7 Maret 2025.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wibawa Paspampres Turun Akibat Sikap Over Mayor Teddy
- Gus Miftah Disebut-sebut Baru Minta Maaf ke Publik Usai Ditegur Mayor Teddy
- TNI-AD Jawab Keluh Kesah Warga Pulau Bawean Dengan Tindakan Nyata