Munculnya anggaran Rp 60 miliar ternyata tak hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ngotot untuk membangun tempat pengolahan (pabrik) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal serupa juga ditunjukkan kalangan DPRD kota Surabaya.
- Nelayan Banyuates Terdampak Pengeboran Sumur Eksplorasi Hidayah-1 Minta Ganti Rugi Segera Dibereskan
- DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
- Peringatan Hari Pramuka ke-60, Kwarda Pramuka Jatim Gelar Vaksinasi 60.000 Dosis Serentak
Kepada Kantor Berita , politisi asal PKB ini menambahkan tidak akan menolak pembangunan tempat pengelolaan limbah B3. Tetapi dewan ingin ada kejelasan masalah perizinan terlebih dahulu. Sebelum memasukkan rencana itu dalam anggaran APBD 2019.
"Anggaran yang disampaikan ke Banggar (Badan Anggaran) kemarin Rp 60 miliar,†ungkapnya.
Memang, tempat pengelolaan limbah sifatnya sudah sangat mendesak. Data dari dinas lingkungan hidup Surabaya menyebutkan, total ada 6 ton setiap hari. Di satu sisi tempat pengelolaannya terlalu jauh di Cileungsi, Jawa Barat.
Sehingga seringkali tumpukan limbah B3 yang dihasilkan di Kota Surabaya telat diangkut ke tempat pengelolaan. Akibatnya banyak limbah menumpuk. Atas dasar itulah, lantas Pemkot Surabaya berencana membangun tempat pengelolaan limbah B3.
Kendati sudah sangat mendesak, tetapi DPRD Surabaya masih perlu memperjelas kewenangan serta aturannya. Sebab, hingga sekarang informasi yang diterima Habibah diperlukan membentuk BUMD.
"Dari surat kementrian dalam ini pengelolaannya harus berbadan hukum. Kalau berbadan hukum, semua proses perizinannya harus dibentuk badan hukumnya dahulu. Baru nanti dilakukan pembangunan,†pungkasnya.[aji].
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- H-5 Idul Fitri 1445 H, Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Dipadati Penumpang
- Dinsos Kediri Berikan Bantuan Sembako Bagi Warga Yang Isolasi Mandiri
- Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jatim 2024 Mulai 15 Juli