Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akhirnya angkat bicara terkait protes Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni terkait rencana pembangunan pool (pangkalan) Bus Suroboyo di lahan milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kawasan MERR Gunung Anyar.
- Pemkot Surabaya Petakan Wilayah Perkampungan yang Belum Memiliki Balai RW
- Jadi Pemateri Rakornas Air Minum dan Sanitasi 2023, Wali Kota Eri Ungkap Strategi Surabaya Capai 100 Persen ODF
- Pj Gubernur Jatim Takziah ke Rumah Duka, Serahkan Santunan Korban Kapal Tenggelam di Situbondo
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad, di Surabaya rencana membangun pool di kawasan MERR Gunung Anyar itu masih sebatas rencana, sehingga pihaknya mempersilakan Arif Fathoni tanya langsung mengenai kajiannya seperti apa ke Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
"Ini sepertinya dibalik dipaksakan seperti itu, padahal kajiannya belum tentu bunyi begitu. Kalau soal usulan kita butuh pool, itu usulan. Tapi, soal lokasinya bukan kita yang menentukan," kata Irvan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (26/2).
Lebih lanjut Irvan menambahkan pihaknya tidak bisa menentukan luas lahan yang diperlukan untuk pangkalan.
Paling tidak, kata dia, bisa cukup untuk sepuluh bus, tergantung rute yang dilalui sehingga bisa menampung semua bus yang melalui rute itu.
Irvan juga mengakui, bahwa pihaknya saat ini memang butuh pool di kawasan timur.
Namun hal itu menunggu kajian dari Bappeko Surabaya. Sedangkan untuk jalur Utara - Selatan sudah ada di Terminal Purabaya dan Terminal Tambak Osowilangun.
"Nanti kalau pengembangan MERR menjadi besar akan butuh lokasi yang paling dekat. Jadi tergantung yang dilayani, kalau ada sepuluh bus, sepuluh kali bus bisa masuk untuk manuver. Paling tidak seperti Joyoboyo, minimal luas lahan satu hektare," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tunggu Sanksi, Pemkot Bebastugaskan Guru Penganiaya Murid SMPN 49 Surabaya
- Situbondo Larang Takbir Keliling, Jika Memaksa Polisi Siap-siap Dibubarkan
- Denda Rp 250 Ribu, Akan Diterapkan di Probolinggo Bagi Tak Bermasker