Penangguhan tahanan terhadap tersangka pengghina Tri Risma Harini, Dzikria Dasril, belum menemui titik final.
- Viral Video Pria Berseragam Satgas Diduga Mencuri, Pemkot Surabaya Pastikan Bukan Petugasnya
- Sempat Dibebaskan, Bos Indosurya Kembali Ditahan
- Kejagung Sebut Duit Asabri Diduga Dicuci Lewat Bitcoin, Pakar: Jangan Bikin Opini
"Memang kita sudah lakukan gelar pekara. Tetapi, masih ada tahapan tahapan jika dilakukan penangguhan," kata Kapolrestabes Surabaya, Konbes Pol Sandi Nugroho, Jumat, (14/2).
Poin utama dari tahapan yang dimaksud adalah, pihak tersangka belum bisa meyakinkan pihak kepolisian.
"Siapa yang dijaminkan? Apa penjaminnya itu bisa memastikan? Kemudian apa yakin tidak menghilangkan barang bukti. Kami tidak bisa menebak-nebak. Kami butuh kepastian," lanjutnya.
Sandi Nugroho tidak bisa menargetkan kapan final dari penangguhan tersebut. Dia tidak menampik, bahwa pencabutan sudah dicabut. Tetapi, hal itu bukan berarti mengakhiri penyidikan, mengingat ada beberapa pasal, diantaranya delik aduan.
"Makanya kita tunggu saja. Kalau sudah ada kepastian dari pengacara, dari tersangkanya juga, kita pasti lakukan permintaan mereka," singkatnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebelas Wanita Diperdaya, Pura-pura Jadi Pacar Setia malah Sikat Barang-barangnya
- Soal Wacana Peralihan SIM dari Kepolisian, Kemenhub Terus Berkoordinasi dengan DPR
- Dipailitkan Dengan Bukti Foto Copy, Cindro Pujiono Ajukan Renvoi Prosedur