Rencana penyewaan Pulau Tabuhan kepada investor asing menuai aksi, bahkan legislatif dalam hal ini dewan setempat tidak ada yang tahu. Padahal saat Hari Jadi Kota Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengumumkan akan menyewakan Pulau Tabuhan ke investor asing.
- Buka GPR Academy BPSDM Jatim Bootcamp 2023, Gubernur Khofifah Berpesan Humas Harus Jadi Referensi dan Bisa Direplikasi
- Motor Perempuan Cantik Asal Probolinggo yang Dicuri Maling Dikembalikan
- Risma Minta Warga Ikhlaskan Keluarga yang Meninggal Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19
“Pada tanggal 18 Desember 2019, saat perayaan hari jadi Banyuwangi, bapak bupati mengumumkan akan menyewakan Pulau Tabuhan ke investor asing, dalam hal ini adalah Paragon,” kata Koordinator Forum Peduli Banyuwangi (FPB), Danu Budiyono, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (26/2).
Nah, lanjut dia, oleh karena itu, besoknya saya mengbungi pinpinan dewan untuk menanyakan kronologinya. “Ternyata pimpinan dewan satupun tidak ada yang tahu dan semua anggota dewan tidak ada yang tahu,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah lima hari peringatan Hari Jadi Kota Banyuwangi, Danu merapat ke pimpinan dewan dan hampir semua pimpinan dewan yang ditemuinya tidak tahu dan tidak diajak bicara eksekutif atau bupati atau perwakilannya.
“Oleh karena itu saya berkirim surat audensi ke pemerintah daerah banyuwangi dalam hal ini bupati dan tidak dijawab. Karena tidak dijawab, saya mengajukan hearing ke pimpinan DPRD agar menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal Pulau Tabuhan ini,” jelasnya.
Saya, masih katanya, minta dihadirkan Bupati, Sekda, BPKAD Pariwisata dan dinas dinas terkait. Menurut pengakuannya, pada saat hearing pertama, tidak ada yang hadir pihak eksekutif, yang hadir hanya sekelas kepala bidang dan sekretaris. Karena tidak merepresentasi dari perwakilan bupati tidak bisa menjawab, oleh karenanya sdang itu dipending akhirnya di dalam notulen sidang hearing itu diagendakan hearing berikutnya
Pada hearing yang kedua itu lengkap hadir pihak eksekutif, namun sekelas asisten ekonomi dan pembangunan, emapt kepala dinas dan sekretaris. Sedangkan Sekda, Bupati dan wakil bupati tidak hadir
“Namun dalam hearing tersebut, kami yang mengajukan hearing justru tidak diberi kesempatan bicara oleh pimpinan sidang. Kenapa justru yang balik banyak bertanya itu malahan legislative dalam hal ini dewan bertanya ke eksekutif ya. Ya kita maklumi karena legislatif sendiri tidak tahu menahu. Maka di dalam klausulnya tatib dprd itu ada pelanggaran yang mana setiap kerjasama dengan aset daerah yang dikerjasamakan dengan investor asing itu harusnya mendapat persetujuan dpr, namun ini dilanggar, tapi pihak eksekutif bersikukuh bahwa itu tidak dilanggar karena ada kemendagrinya memperbolehkan,” ungkap Danu menceritakan hearing saat itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Legislator Jember Tolak Klaim Ahli Waris Kepemilikan Tanah 2.100 Hektar Bekas Kolonial Belanda
- Peringati HUT Ke-77 RI, Polres Malang Gandeng Jurnalis Santuni Anak Yatim
- Dukung Program Pemkot Surabaya, 102 UMKM Kecamatan Sawahan Miliki NIB