Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa memutuskan perkara dengan adil, terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.
- Selamatkan Ratusan Warganya di Ukraina, Ini Strategi Thailand dalam Mengatur Proses Evakuasi
- Terbangkan Layang-layang Bergambar Erick Thohir, Ratusan Pengrajin UMKM Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Susah Dijinakkan, Jadi Alasan Isu KLB Hanya Menyasar Demokrat
Sebab, jika proporsional tertutup menjadi keputusan MK, maka parpol akan mengalami kesulitan lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Ya saya berharap MK benar-benar wise, adil, objektif melihat bahwa pemilu sudah amat sangat dekat, perubahan sistem akan sangat merepotkan,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (18/3).
Menurut Cak Imin, jika ingin fair, perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
“Kalau mau mengubah sistem pemilu saya harapkan ya lima tahun sebelumnya lah, jangan sudah tinggal 11 bulan (menuju Pemilu 2024),” sesalnya.
Untuk itu, ia menyarankan apabila sistem pemilu proporsional tertutup ingin diberlakukan bisa pada pemilu selanjutnya, bukan pada Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan ini.
“Kalau mau mengubah sistem hendaknya baru untuk Pemilu 2029, dimulai perubahan sistem pemilunya tahun 2025, kayak gitu,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS