Regulasi Energi Baru Terbarukan (EBT) harus mengacu UU 30/2007 tentang tujuan pengelolaan energi nasional. Termasuk aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola energi nasional.
- Atasi Krisis Minyak, Guru Besar Kimia ITS Prof Yulfi Zetra Inovasi Pengoptimalan Batubara
- Tersangka Korupsi Batubara, Mantan Dirut PT SMS Sarimuda Langsung Ditahan
- Hilirisasi Pertambangan Mineral Batubara
Hal ini dikatakan akademisi ITS, Prof Mukhtasor saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Regulasi EBT, Untuk Siapa?", Sabtu (4/9).
"Regulasi EBT ini kan diskusinya pada program transisi energi, dari fosil ke energi baru terbarukan (EBT). Sesungguhnya Indonesia itu sudah punya cara yang khas sejak lama bahkan sudah dijadikan UU, tetapi cara ini ditinggalkan," kata Mukhtasor.
Menurutnya, transisi EBT untuk emisi karbon itu bagus, namun cara yang ditempuh agaknya belum sesuai dengan tujuan pengelolaan energi. Sehingga, yang terjadi justru sebaliknya.
"Jangan yang di hutan itu digunduli, ekspor batubara digenjot untuk emisi karbon. Kan makin ditingkatkan itu ekspornya," tuturnya.
"Saya ingin kita bersama-sama kembali pada legal konstitusional kita. Ikuti UU yang sudah ada, ikuti UU Energi, ikuti PP tentang agenda industri dalam negeri maupun kebijakan tentang energi nasional. Yang ada (sekarang) ini bertentangan dengan itu semuanya," demikian Mukhtasor seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Turut hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif IRRRES Marwan Batubara, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Golkar Maman Abdurahman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ITS Kokoh di Peringkat Kampus Top 500 Dunia dalam QS WUR by Subject 2025
- Jelang Ramadan, Ketum PP IKA ITS Ajak Alumni untuk Berbagi
- Jelang Ramadan, Ketum PP IKA ITS Ajak Alumni untuk Berbagi