Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Bagaimana Baiknyalah, Kan Ini Demokrasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD/Net

Peluang merevisi Undang-Undang 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disampaikan Presiden Joko Widodo langsung disikapi oleh abak buahnya di Kabinet Indonesia Maju.


Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah akan segera mendiskusikan revisi tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata Mahfud MD di akun Twitternya, Senin (15/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, pemerintah akan mendengar aspirasi yang disampaikan publik. Bila keberadaan UU ITE tak berdampak positif, maka opsi revisi pun bisa dilakukan.

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," sambungnya.

Pada dasarnya, pemerintah membuka ruang diskusi terkait aturan yang selama ini berlaku. Hal itu sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

"Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi," demikian Mahfud MD.

Dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta hari ini, Presiden Joko Widodo menegaskan akan meminta kepada DPR RI untuk melakukan revisi UU ITE bila keberadaannya belum melahirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, presiden bahkan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang kerap menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Jokowi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news