Soal Tudingan Uang Raib dan Jadi Deposito, Direktur Bank Jombang: Sudah Sesuai Mekanisme

Direktur Utama Bank Jombang Afandi dan Wadir Adam saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim
Direktur Utama Bank Jombang Afandi dan Wadir Adam saat memberikan keterangan pers/RMOLJatim

Bank Jombang menepis tudingan salah satu nasabah kreditur yang menduga ada pemindahan buku dari setoran tabungan ke deposito tanpa sepengetahuan atau persetujuan.


Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho mengatakan, pemindahan dari tabungan ke deposito tersebut sudah atas persetujuan nasabah dan sesuai dengan mekanisme. Hal itu dilakukan justru untuk melindungi tabungan nasabah.

"Jadi, nasabah ini kan punya kredit di Bank Jombang sebesar 600 juta, namun karena agunan (tanah dan bangunan) masih dalam pengurusan dari petok D ke sertifikat, maka nasabah kami minta nabung sebesar 200 juta tersebut sebagai jaminan," ujar Afandi, saat ditemui di Kantor Pusat Bank Jombang didampingi Wadir Adam dan jajarannya, Rabu (12/3).

Ia menegaskan hal demikian itu untuk melindungi nasabah supaya tabungannya tidak terkena auto debet karena punya hutang 600 juta, dimana dari disarankan agar tabungan tersebut dijadikan deposito.

Afandi juga menepis tudingan yang dilontarkan nasabah tersebut. Karena uang sebesar Rp 22 juta di tabungan tersebut merupakan bunga dari deposito itu. Dan bukanlah uang sisa dari tabungan. Sehingga uang nasabah justru bertambah 222 juta.

"Kami tidak pernah ada niatan untuk menahan uang nasabah. Jika nasabah memang mau mengambil, sudah kami persilahkan, asal nasabah sendiri yang mengambil, tidak dikuasakan kepada istrinya," tegasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan, pihaknya mengkhawatirkan terjadi masalah di kemudian hari nila pengambilan itu dikuasakan oleh pihak lain selain nasabah yang bersangkutan. Apalagi nasabah ini juga terbilang wanprestasi karena tidak mengangsur kredit 600 juta itu.

Selama proses itu, dia menegaskan bahwa nasabah juga tidak bisa dihubungi selama satu tahun ini. Sehingga tudingan terhadap Bank Jombang bahwa nasabah pernah mengambil sendiri dipastikan tidak benar.

"Jadi, memang istrinya pernah kesini (Bank Jombang), mau mengambil uang deposito itu. Namun, tentu kami enggan memberikannya, karena nasabah juga masih hidup. Selain itu, saat dilakukan video call untuk dijadikan bukti kuasa terhadap istrinya, nasabah ini juga tidak mau. Maunya hanya rekaman video biasa, sehingga kami tentu tidak mau ambil resiko dan ini juga akan melanggar SOP," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Siti Maghfiroh (37) dan suaminya AA (38) warga Desa Plosogeneng Jombang yang merupakan salah satu nasabah dari Bank Jombang merasa kaget tabungannya berkurang.

Ia mengaku memiliki tabungan biasa di Bank BUMD tersebut, namun tidak bisa diambil dengan alasan tabungannya tiba-tiba menjadi deposito.

Siti mengatakan, uang Rp 200 juta yang ia setor sebagai tabungan pada 2022 lalu itu tidak bisa ia ambil lantaran menurut pihak Bank Jombang, tabungannya dipindah menjadi deposito. Padahal ia dan suaminya tidak pernah dimintai persetujuan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news