Sopir dan ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Rekening Brigadir J Bisa Menjadi Pintu Masuk Pidana Lainnya Seperti TPPU
- Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Pengamat Intelijen Usulkan Tes Psikologi Berkala Anggota Polri
- Mahfud MD: Kelompok Ferdy Sambo Seperti Menjadi Kerajaan di Dalam Polri
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi Rian membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap sopir dan ajudan Putri Candrawathi.
Andi menjelaskan, dua orang anggota Polri yang ditahan oleh Bareskrim, yaitu Bharada RE dan Brigadir RR.
"Bharada RE dan Brigadir RR telah ditahan oleh Bareskrim," ujar Brigjen Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (7/8).
Alumnus Akpol 1991 ini juga membenarkan, bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga meninggal dunia Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya (keduanya tersangka). Bharada RE (dijerat Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP. Brigadir RR (dijerat Pasal) 340 subsider (Pasal) 338 jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 KUHP," pungkas Brigjen Andi.
Untuk diketahui Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Selanjutnya Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Saat Arus Balik Lebaran 2025