Semua pihak diharapkan bisa mengawal proses sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tiga tahun lagi setelah diundangkan. Ini penting agar tidak merugikan masyarakat.
- Pelindo Terminal Petikemas Sebut Arus Peti Kemas Ekspor Tahun 2024 Tumbuh 10,58 Persen
- Harapkan Berkah untuk Surabaya, Perindo Gelar Tabligh Akbar bareng Khofifah dan Eri-Armuji
- Perindo Usulkan Armaya Sebagai Ketua DPRD Kota Madiun
Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik dalam Forum Diponegoro 29 bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).
“Ada waktu 3 tahun untuk sosialisasi, sekarang saatnya bertanya ke para pembuat, apa yang terkandung di dalam kontroversialnya KUHP. Mari dikawal supaya pelaksaannya gak mrugikan masyarakat,” ujar Chris, sapaan akrab Christophorus Taufik.
Sebab, kata Chris, setiap produk legislasi diyakini selalu melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya, termasuk soal pembahasan KUHP ini. Oleh karenanya, ia menduga masih ada masyarakat yang belum paham sehingga masih diperlukan sosialisasi menyeluruh.
“Tantangan gimana sosialisasikan ini, siapa yang menjalankan, selama bisa mengakomodir maka inilah kebutuhan masyarakat," katanya.
Kalau semua gak mau diatur ya gak bagus juga. Nah, mari dikawal supaya pelaksaannya gak merugikan masyarakat,” demikian Chris.
Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Anggota Tim KUHP Yenti Garnasih, dan Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Pelindo Terminal Petikemas Sebut Arus Peti Kemas Ekspor Tahun 2024 Tumbuh 10,58 Persen