RMOLBantenHabib . Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
- Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Respon Pakar Hukum
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
- Kejagung Telisik Mitra Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Menurut Kapitra SP3 tersebut merupakan hadiah hari raya Idul Fitri 2018. Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah menerbitkan SP3 untuk Rizieq Shihab.
"Salut dan hormat kepada Pak Tito, kepada penyidik yang telah mengambil keputusan yang adil bahwa hukum telah ditegakkan dalam kefitrahan, dalam kesucian sesungguhnya," kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/6).
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku telah menerima SP3 atas kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu dia sampaikan melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat bernuansa porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah percakapan yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. [nes
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 7 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Pasrah
- Begini Penjelasan Pemilik Tanah Terkait Kisruh Perobohan Tembok Keraton Kartasura
- Polres Jember Buka Posko Pengaduan Insiden Jamaah Umrah Ditelantarkan di Arab Saudi