Harapan agar semua surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengesankan bahwa polisi dan jaksa adalah kompetitor.
- Meutya Hafid Ungkap 61,7 Persen PDB Indonesia Ditopang UMKM, Sisanya 37,7 Persen Sektor Mikro
- Satgas BLBI Seharusnya Bergerak Cepat dan Senyap Tanpa Festivalisasi Media
- Airlangga: Jatim dan Madura Kunci Kemenangan Prabowo-Gibran 1 Putaran
Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil dalam merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait sprindik.
Menurut Kang Tamil, KPK harus melihat bahwa kepolisian dan kejaksaan merupakan institusi yang membantu tugas KPK dalam penanganan korupsi.
"Kalau KPK meminta seluruh Sprindik harus dikeluarkan KPK, artinya KPK melihat kejaksaan dan kepolisian sebagai saingan atau kompetitor," kata Kang Tamil melansir Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (17/7).
Jika hal itu jadi cara pandang semua pimpinan KPK, maka semua pimpinan KPK yang ada saat ini selayaknya berhenti.
"Tidak layak dia menjabat di situ. Kenapa? Karena sudah pasti kerja-kerja mereka bukan lagi pemberantasan korupsi, tapi pencitraan, agar dirinya atau institusinya terlihat lebih baik dari lainnya. Karena cara pandangnya kompetisi, bukan kolaborasi memberantas korupsi," pungkas Kang Tamil.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto