Pemerintah diminta segera bertanggung jawab memenuhi hak-hak nasabah asuransi plat merah, PT Jiwasraya yang tersandung kasus untuk segera dipenuhi.
- Vonis Terdakwa Kasus Asabri Diprediksi Bakal Berakhir Nol
- Adukan Nasib ke Ketua DPD RI, Lieus Sungkharisma: Nasabah Jiwasraya Haknya Harus Dibayar
- Berkontribusi Bongkar Korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Jaksa Agung Puji Erick Thohir
Desakan tersebut disampaikan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) berkenaan masih adanya nasabah asuransi PT Jiwasraya yang belum jelas.
Secara khusus, mereka meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Erick Thohir ikut bertanggung jawab.
“Jika tidak bertanggung jawab sepenuhnya 100 persen dari nilai polisnya, maka negara telah bertindak sewenang-wenang,” kata Jurubicara Kompan, Sirajudin dalam keterangannya diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/7).
Sebab menurutnya, PT Jiwasraya saat ini hanya mampu mengembalikan klaim polis sebanyak 40 persen nasabah. Sementara 60 persen lagi dialihkan ke IFG Life.
Pertanggungjawaban pemerintah, kata Sirajudin, merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 huruf c juncto Pasal 18 UU.
"Pasal 17 menjelaskan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembenahan Sepak Bola Indonesia Harus Dilakukan Secara Piramida
- Negoisasi Tarif Impor Trump, Sri Mulyani Temui Dubes AS
- Pelaksanaan Drawing Liga 4 Harus Ulang!