Suami Pembakar Istri Ini Minta Keringanan Hukuman

Maspuryanto, terdakwa pembakaran istri mengajukan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembelaan tersebut merupakan perlawanan atas tuntutan 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam persidangan, Rabu (26/2).


"Kami minta majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa sudah memberi uang untuk biaya pengobatan pada korban," ujar Fadli Ramadhan, kuasa hukum terdakwa Maspuryanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan nota pembelaannya, Rabu (4/3).

Diungkapkan Fadli, Pemberian uang pengobatan ke Putri Narulita (korban) tersebut dilakukan melalui transfer sebesar Rp 5 juta pada 20 Oktober 2019.

"Terdakwa juga kooperatif dan tidak pernah dihukum dalam pidana lain," ungkapnya.

Atas pembelaan tersebut, JPU Fathol Rosyid mengajukan tanggapan secara lisan, dengan bersikukuh mempertahankan argumen dalam surat tuntutannya.

"Kami tetap pada tuntutan," ujarnya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Hizbullah Idris.

"Persidangan ditunda satu minggu untuk pembacaanputusan," pungkas hakim Hizbullah Idris menutup persidangan.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Maspuryanto disangkakan melanggar Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatannya telah menyebabkan korban menderita luka bakar berat dan tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto dirumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan terdakwa Maspuryanto lantaran tak terima karena akan dituntut cerai oleh Putri Narulita, pasca rumah tangganya tak lagi harmonis sejak 45 hari dari masa perkawinannya yang dilangsungkan pada 27 Agustus 2019.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news