Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik, Abdullah Muni r menerima keluhan warga saat mengelar public hearing yang di Desa Kedungrukem Kecamatan Benjeng. Warga menilai pelayanan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta kurang memuaskan.
- Wisata Mangrove, Pokdarwis Medokan Ayu Berharap Bisa Dilibatkan untuk Pengelolaan
- Perubahan Perda Kota Surabaya tentang Perlindungan Anak, Tjutjuk: Kontribusi Untuk Masa Depan
- Malam Nisfu Sya’ban, Gubernur Khofifah Gaungkan Lantunan Sholawat Tibbil Qulub dan Li Khomsatun di Ponpes Nurul Wafa Situbondo
Baca Juga
"Kami gelar publik hearing ini, agar bisa membantu menuntaskan persoalan yang dihadapi warga salah satu soalnya PDAM itu. Sehingga, warga yang sudah membayar dan belum bisa menikmati air PDAM yang diharapkannya bisa menuntut haknya," tegasnya.
Dalam public hearing anggota DPRD Gresik, yang dihadiri ratusan peserta itu. Juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Choidin, untuk memberikan solusi terhadap ersoalan layanan PDAM yang dikeluhkan warga.
Menurut Cholidin, bahwa masyarakat atau pelanggan yang merasa dirugikan oleh pihak PDAM bisa melakukan class action atau gugatan secara massal (kelompok).
"Class action yang bisa dilakukan, yakni para konsumen bisa mempertanyakan layanan air kepada manajemen PDAM. Sehingga, disitu masyarakat atau pelanggan yang merasa dirugikan bisa mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan," tuturnya.
"Dengan class action, persoalan akan dapat selesai dengan tuntas. Sebab, kalau yang melakukan hanya perorangan makan persoalannya tidak akan sampai tuntas," tandasnya.[eze/prast]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tutup Buku Tahun 2023, KSDR Harus Segera Laporkan SHU ke Dinkop dan UMKM Kota Surabaya
- Bunda PAUD Surabaya Ungkap Pentingnya Pengenalan Literasi dan Numerasi, Tahun 2024 Capaian di Atas 75 Persen
- Ternyata Ini Penyebab Gempa Malang Menurut Peneliti ITS
Baca Juga