Sudah Bayar Denda, Mantan Bupati Jombang Bebas Lewat Program CMB

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) bebas dari Lapas Klas I Surabaya/Ist
Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) bebas dari Lapas Klas I Surabaya/Ist

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman atas kasus korupsi. Sebelumya, Nyono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.


Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan, Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB). Bebasnya Nyono dari Lapas Klas I Surabaya ini juga dikarenakan telah membayar hukuman denda yang dijatuhkan dalam amar putusan kasus korupsinya.

Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar Nyono dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.

"Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” kata Zaeroji, Selasa (9/8).

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa NSW ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. 

Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022. 

“Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu.

Jalu menegaskan bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. “Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu. 

Jalu menegaskan bahwa karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembibingan untuk NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. 

“CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news