Tim medis menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sudah pulih. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran penahanan dan langsung menjebloskan Lukas ke Rutan.
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa informasi yang ia dapat, tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.
"Maka hari ini Jumat (20/1) tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (20/1).
Ali menjelaskan, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka. Bahkan, dokter pribadi dan keluarga dipersilakan untuk melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," pungkas Ali.
Lukas sendiri kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa (17/1) karena harus kembali mendapatkan perawatan sementara. Sebelumnya, KPK juga telah membantarkan penahanan Lukas pada saat Lukas usai ditangkap.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto