Sugito Ngaku Tak Terlibat Langsung Jasmas, Sebut Ada Pihak yang Harus Bertanggung Jawab Tapi Bebas

Kendati telah mengakui kesalahannya yang dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi, namun terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Sugito tetap bersikukuh tak terlibat secara langsung apalagi aktif dengan memanfaatkan jabatannya hingga mengakibatkan hilangnya uang negara mencapai Rp 5 milyar.


"Dalam pembelaan kami untuk terdakwa sugito pada intinya memohonkan kepada majelis hakim dengan berdasarkan fakta yang telah terungkap dalam proses persidangan yang secara jelas dan tegas adalah terdakwa Sugito adalah sebagai orang yang tidak berperan dan terlibat secara langsung dan aktif serta tidak memiliki kewenangan penuh dan kesengajaan dengan kesadaran untuk melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini Agus Setiawan Jong dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang  ada pada diri Terdakwa sebagai anggota DPRD Kota Surabaya sebagaimana termuat dalam unsur pada pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Alvin Zain Khadafi Penasehat Hukum terdakwa Sugito pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/2).

Alvin menambahkan tak terlibatnya terdakwa Sugito ini juga dapat dilihat dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak saat persidangan.

"Semua ini kami dasarkan pada keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menjadi fakta persidangan," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Alvin, saat hadirnya saksi ahli juga telah disebutkan siapa 'otak' dibalik perkara yang menyeret enam legislatif Yos Sudarso.

Namun sayangnya hingga kini siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut malah dibiarkan bebas beraktifitas. 

Seolah penyidik korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemayoran ini tak berani menyentuhnya. Padahal hasil audit yang dikeluarkan oleh saksi ahli ini sudah jelas dan gamblang keterlibatannya.

"Malah saksi ahli tersebut juga menyebutkan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara penuh atas terjadinya perkara ini. Semua ini juga disebutkan dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh saksi ahli sendiri untuk perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa Sugito telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 
Sugito dianggap melakukan maupun menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Terdakwa Sugito ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.


Terdakwa Sugito pun dijatuhi pidana penjara selama 2,6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan yang memberatkan itu lantaran terdakwa Sugito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang pertimbangan yang meringankan, diantaranya terdakwa bertanggung jawab hukum sesuai perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan, terdakwa mengakui menyesal melakukan perbuatannya selama persidangan.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas. Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news