RMOLBanten. Perwira bintang tiga kepolisian ini langsung tancap gas
menyusun poin-poin teknis penanganan pencegahan tindak pidana terorisme
pasca revisi Undang-Undang Terorisme disahkan.
Suhardi menjelasÂkan,
nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
difokuskan pada teknis pertukaran informaÂsi dan data pelaku teror
antarneÂgara alias foreign terroristfighter (FTF) dan penanganan
narapidana teroris (napiter) di lapas.
Suhardi mengatakan, kerja
saÂma ini dibuat lantaran selama ini banyak warga negara Indonesia yang
tidak terlacak saat pergi dan datang dari Suriah. "Begitu pun dengan
WNA (warga negara asing) yang bisa keluar masuk Indonesia untuk
melakukan aksi terorisme.
Keluar masuknya WNIdan WNA itu pasti terdata
di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham," kata Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Berikut penjelasannya:Apa saja isi kerja sama antara BNPT dengan Kemenkumham?Saya melengkapi apa yang disampaikan Bapak Yasonna ya. Jadi kerja sama ini, pertama
adalah masalah pertukaran data secara digital. Kenapa? Isu forÂeign
terorist fighter juga bukan masalah Indonesia dari negara konflik, tapi
juga dari negara lainnya. Kalau kami punya daÂtanya, punya daftarnya,
begitu dia mau masuk Indonesia bisa kami pantau.
- Ketua Umum NBI Gus Lilur Desak Polri Segera Tahan Firli Bahuri
- KPK Lawan Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
- Wanita Ini Terjerat Pinjaman Online Akibat Data Pribadinya Bocor
Poin lainnya apa lagi yang masuk dalam nota kesepakaÂtan itu?
Lalu
yang ketiga, kerja sama ini juga terkait dengan hal-hal lainnya.
Intinya semua masalah yang dikerjakan oleh Kemenkumhan dan berkaitan
dengan BNPT, akan kami kelola bersama.
Contoh kerja sama lainnya seperti apa itu?
Contohnya
terkait dengan lapas (lembaga pemasyarakaÂtan) untuk napi teroris. Saat
ini napi kasus terorisme belum semuanya bisa tertampung di
Nusakambangan. Ada 113 lapas di seluruh Indonesia yang masih menampung
napi teroris. Hal ini membuat orang di sana rentan terinfiltrasi paham
tersebut. Oleh sebab itu, kami sedang memikirÂkan bersama supaya
terkonsenÂtrasi di satu tempat saja.
Memang berapa banyak sih WNI yang kembali dari Suriah yang terindikasi terpapar radikalisme?
Ada
sekian ratus ya yang suÂdah kembali. Itu data hasil moniÂtor kami. Kami
berkerja sama dengan imigrasi. Orang-orang itu tersebar di berbagai
wilayah. Saat belum revisi undang-unÂdang (teroris), yang bisa kami
lakukan pertama identifikasi semuanya. Lalu kami berikan program
deradikalisasi selama satu bulan, kemudian kami kemÂbalikan ke
tempatnya.
Apa cukup program deÂradikalisasi selama satu bulan itu untuk menghapus pemahaÂman radikalisme mereka?
Orang
jadi radikal itu dalam tempo yang lama. Makanya kami minta pemerintah
setempat ikut menjemput juga. Sehingga tahu persis dia tinggalnya di
mana, bergaul dengan siapa, ikut monitoring juga. Itu yang sebelumnya
kami kerjakan.
Sekarang pasca revisi Undang-Undang Teroris apa saÂja yang bisa dilakukan BNPT?
Kalau
sekarang, dengan unÂdang-undang baru semua bisa kami proses. Yang ikut
latihan kena, yang sempat tinggal di sana kena, dan yang dipulangkan
juga kami proses. Jadi ada follow up-nya. Ketika kami kunjungan itu ada
dua hal yang kami minta dari pemerintah Turki. Pertama supaya lebih awal
menginÂformasikan orang-orang yang akan dideportasi. Supaya kami bisa
persiapkan di sini. Kedua, transportasinya jangan pakai transit. Kalau
transit bisa hilang dia. Kalau langsung bisa kami atur penjemputannya.
Baru-baru ini mahasiswi IAIN Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan telah dideporÂtasi dari Suriah. Bagaimana prosesnya?
Masih
kami deradikalisasi. Jadi gini, orang-orang dideÂportasi itu orang yang
belum bisa masuk ke Suriah, tapi sudah dipulangkan. Sementara orang
yang kami selamatkan itu adalah orang-orang yang sudah masuk ke dalam.
Mereka sudah 18 bulan di sana. Sehingga kami ambil tesÂtimoninya, apa
sih pengalaman mereka selama ini? Ternyata kan janji kosong semua.
Sudah seperti apa tingkat pemahaman radikal mereka-mereka yang sudah lama di Suriah?
Dari kasus pemulangan mahasiswa Tulungagung itu berapa orang yang diproses?
Lokasi dan jumlahnya belum bisa kami sampaikan ya. Karena takut mereka akan berpindah-pindah, itu akan menyulitkan kami dalam monitoring. Jadi ada hal yang bisa diungkap, dan ada yang tidak.
Saat ini pemahaman radikal kabarnya sudah menyebar hingÂga ke instansi pemerintahan?
Terkait
hal itu, kami mengÂharapkan agar masing-masing instansi bisa
memverifikasi kembali siapa-siapa yang terpaÂpar. Kemudian proses
rekrutmen sangat penting. Rekrutmen harus mengedepankan orang-orang yang
punya wawasan kebangÂsaan. Itu untuk yang pegawai negeri. Kalau untuk
yang bukan pegawai negeri, saya minta kepaÂda para jurnalis untuk
membantu. Sehingga orang-orang terdekaÂtnya bisa tahu, dan menetralisir
paham-paham tersebut.
Apa yang akan dilakukan terhadap mereka yang sudah terpapar paham radikalisme?
Leading sector-nya siapa?
Masalah itu nanti kan ada perpresnya. Sekarang itu sedang disusun. Mana nanti posisi TNI, Polri, BNPTsemuanya ada. Tapi koordinasinya ada di BNPT. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan 4 Orang Tersangka Suap
- Komplotan Pembobol Sekolah, Diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota
- Kejari Surabaya Kembalikan Aset Barang Bukti Perkara Tipikor Rp31 Miliar Kepada BNI