Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan tidak menggunakan kewenangannya untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Rhicard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E. Sebab, vonis kepada Bharada E dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
- Akademisi: Keadilan bagi Orang Lemah Terwujud dalam Sidang Vonis Bharada E
- Vonis Bharada E Bukti Keadilan Masih Ada di Indonesia
- Vonis Bharada E Buktikan Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Begitu disampaikan Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (15/2).
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,5 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," kata Suparji.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, Majelis Hakim sudah objektif dalam memberikan vonis.
Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif.
Bacaan Suparji, desakan publik mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.
Terlebih, sambungnya, selama ini Bharada E sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Oleh karena itu, keberaniannya mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang