Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
- Surat Edaran Kades di Gresik Minta Perusahaan Swasta Kirim Parsel Lebaran
- E-peken Go Publik, Masyarakat Bisa Manfaatkan untuk Belanja Kebutuhan Sehari-hari
- Lomba Kampung Surabaya Hebat Berhasil Turunkan Sampah 5 Ton Perhari
Baca Juga
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bertekad untuk menjalankan perekonomian di Kota Pahlawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Swiss-Belhotel Jatim Rajut Semangat Kemerdekaan Bersama Kampung Anak Negeri dan Veteran
- OPD Pemkot Surabaya Harus Paparkan Kontrak Kinerja, Ketua Komisi A: Bukan Pak Wali Jemput Bola Terus
- Satu Tahun Pimpin Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Sukses Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Baca Juga