Surabaya Zona Merah Covid-19, Libur Sekolah Diperpanjang Sepekan

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya kembali memperpanjang kebijakan belajar di rumah atau libur bagi pelajar TK hingga SMP sederajat hingga sepekan mendatang yakni mulai Senin 23 Maret hingga Sabtu 28 Maret 2020.


“Mencermati kondisi yang berkembang, akhirnya Dinas Pendidikan membuat kebijakan perpanjangan masa libur atau belajar di rumah bagi pelajar TK sampai SMP," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Muhammad Fikser dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (20/3).

Kendati hanya dirumah, kata Fikser para siswa diminta tetap belajar untuk mengerjakan tugas dari guru yang dikerjakan melalui online. Tugas-tugas belajar ini juga ada penilaiannya.

“Siswa dibiasakan untuk belajar secara online. Penilaian dari guru juga tetap berjalan,” katanya.

Berikut ini bunyi surat yang terbitkan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo untuk kepala sekolah TK sampai SMP sederajat:

Merujuk surat nomor: 420/5584/436.7.1/2020 dan nomor: 420/5591/436.7.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal pemberitahuan peserta didik belajar di rumah masing-masing (libur), bersama ini diminta kepada saudara untuk menginformasikan kepada wali murid bahwa kegiatan belajar di rumah masing-masing diperpanjang sejak Senin 23 Maret hingga Sabtu 28 Maret 2020.

Sekadar diketahui, kasus positif COVID-19 di Surabaya terus meningkat. Hari ini, ada 13 pasien positif di Surabaya dengan 32 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 175 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news