Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kini, Bupati Ngawi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 700/02.65/404.200/2022 tertanggal 22 April 2022.
- Badai PHK Mengintai, DPRD Jatim Desak Perusahaan Patuhi Pembayaran THR
- Wali Kota Surabaya Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI Terkait Pengawasan THR
- Banyak Perusahaan Curang Lakukan PHK Jelang Lebaran untuk Hindari THR
Berdasarkan edaran tersebut, menghimbau kepada kepala perangkat daerah (PNS) dan kepala BUMD di Kabupaten Ngawi untuk mentaati perihal imbauan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Ada 10 poin yang ditekankan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.
Selain mengingatkan agar kepala perangkat daerah beserta BUMD di lingkungan Pemkab Ngawi, untuk tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Adanya SE Bupati Ngawi tersebut langsung ditanggapi oleh Aswan Hadi Najamuddin praktisi hukum daerah setempat. Menurutnya, terbitnya SE Bupati Ngawi itu secara tidak langsung menimbulkan disorientasi dan bias. Dan seharusnya dikeluarkan sebelum ramadhan.
"Terkait surat edaran Bupati Ngawi yang pertama mestinya dikeluarkan jauh hari sebelum ramadhan. Sehingga tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang disorientasi. Karena di bulan ramadhan ini banyak-banyaklah kita beramal baik pejabat, pengusaha segala macam. Aturan yang sekarang ini menimbulkan banyak tafsir," terang Najam sapaab akrabnya, Rabu, (27/4).
Mendasar hal itu lanjutnya, seorang pejabat yang seharusnya mengeluarkan sodaqoh dan mengeluarkan zakat mal nanti bisa masuk kategori gratifikasi.
Najam berpendapat dikutip kantor berita RMOL Jatim, sebelum surat edaran dibuat mestinya dilakukan kajian akademik yang jelas. Dimana harus dilihat dari sisi sosiologis, filosofis dan jangan sampai sebatas kajian yuridis saja seperti rujukan surat dari KPK semata.
"Itu lebih penting ada kajian sosiologis dan filosofis termasuk kultur. Sehingga tidak menghambat apabila ada pejabat dalam bulan ramadhan ini melakukan sodaqoh," tuntasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Badai PHK Mengintai, DPRD Jatim Desak Perusahaan Patuhi Pembayaran THR
- Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran untuk Keamanan Idulfitri 1446 H
- Dua Bupati Isi Kegiatan Ramadan di DPD PDIP Jatim, Ini yang Disampaikan