Surat tuntutan kasus korupsi jilid II di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya akan segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11) mendatang.
- Selain Bupati Bangkalan, KPK Cekal Lima Orang Dalam Kasus Suap Lelang Jabatan
- Peras Para Korban, Komplotan Polisi Gadungan Tertangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Gebang
"Perkaranya dipisah menjadi tiga berkas, surat tuntutannya pun sudah siap dibacakan," kata Heru saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (3/11).
Tiga pejabat Kopkar PDPS itu adalah Suheri, Ali dan Azhar. Sementara pejabat BRI yang turut diadili adalah Filipus yang menjabat sebagai Kacab BRI Mulyosari.
Kelima terdakwa itu akan dituntut dalam persidangan terpisah, mereka terlibat dalam kasus korupsi kredit macet yang dicairkan BRI Cabang Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar untuk kepentingan operasional PDPS dengan menggunakan bendera Kopkar PDPS.
"Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI," jelas Heru.
Pinjaman dana tersebut diajukan Bambang Parikesit saat menjabat sebagai Plt Dirut PDPS tanpa seijin Walikota Surabaya Tri Risma Harini, sehingga pengajuan pinjaman itu mengatasnamakan Kopkar PPDS dengan penjaminnya adalah PDPS.
Uang pencairan kredit itu masih diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar Surya mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun di tengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.
Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan di kasus korupsi jilid I di PD Pasar Surya, yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dalami Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Importasi Emas
- Pembunuh Member Fitnes Araya Club House Terancam Hukuman Mati, Jaksa Cantumkan Pasal Pembunuhan Berencana
- Mangkir Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Bakal Dipanggil Lagi!